Polisi Bunuh Anak Bayinya
Kasusnya Bergulir 2 Pekan, Brigadir Ade Kurniawan Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya
Brigadir Ade Kurniawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan pada Selasa kemarin.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng bernama Brigadir Ade Kurniawan atau AK akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia dua bulan berinisial NA.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Selasa (25/3/2025).
Artanto menuturkan Brigadir Ade dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia pun menjelaskan alasan Brigadir Ade tidak dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.
Artanto menuturkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ade berdasarkan sejumlah bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik dan dilakukannya gelar perkara.
Adapun gelar perkara tersebut sampai melibatkan Bareskrim Polri hingga Komnas Perempuan.
"Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," jelas Artanto.
Artanto juga menjelaskan terkait bukti-bukti yang menguatkan untuk penetapan Brigadir AK menjadi tersangka yaitu keterangan kekasihnya yaitu berinisial DJP (24) hingga rekaman CCTV.
"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Penyebab Sidang Kode Etik Brigadir AK Diundur, Keluarga Minta Penyidik Profesional
Kini, Brigadir Ade sudah ditahan setelah sempat menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.
"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Brigadir Ade agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa dugaan pembunuhan oleh Brigadir Ade bermula ketika dirinya dan DJP serta NA berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.