Minggu, 5 Oktober 2025

Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengaku pihaknya akan mengikuti apapun putusan MK soal gugatan terhadap aturan uang pensiun seumur hidup Anggota DPR

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
UANG PENSIUN ANGGOTA DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons soal adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan anggota DPR mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Aturan yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Pemohon juga meminta Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memasukkan anggota DPR dalam kategori penerima pensiun lembaga tinggi negara.

Dalam argumentasinya, pemohon membandingkan dengan aturan di sejumlah negara. 

Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Rp226 Miliar Digugat, Puan: Tidak Bisa Sepihak

Di Amerika Serikat, anggota Kongres baru bisa mengklaim pensiun pada usia minimal 62 tahun dengan besaran yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan. 

"Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis pemohon.

Adapun di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa. 

Sementara India memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Meski hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved