Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan Pensiun DPR Rp226 Miliar Digugat, Puan: Tidak Bisa Sepihak

Gugatan pensiun DPR masuk MK. Puan buka suara, publik masih geram usai demo rusuh soal tunjangan rumah Rp50 juta.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GAJI TUNJANGAN RUMAH DPR - Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat jumpa pers di Senayan, Jakarta (21/8/2025), dalam jumpa pers di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Puan menanggapi kritik publik terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. 

Ringkasan Utama

Gugatan warga atas pensiun DPR RI senilai Rp226 miliar masuk MK. Puan selaku orang nomor satu Senayan merespons: aspirasi sah, tapi aturan tak bisa diabaikan. Isu ini mencuat usai demo rusuh akhir Agustus yang dipicu tunjangan rumah DPR.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Puan, aspirasi publik adalah hal yang sah dan perlu dihargai, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menekankan bahwa regulasi soal pensiun tidak bisa dipandang dari sudut satu lembaga saja. Ia menyebut, aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku lintas institusi.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,” lanjut Ketua DPP PDIP itu.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke MK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025, sebagaimana tercantum di laman resmi MK pada Rabu (1/10/2025).

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Fokus uji materi berada pada Pasal 1 huruf A dan F, serta Pasal 12.

Pemohon menilai, Pasal 1 huruf A membuka celah bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun untuk tetap memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Mereka juga menyoroti besarnya beban APBN untuk membiayai pensiun DPR, yang disebut mencapai Rp226.015.434.000.

Baca juga: Amnesty Internasional Kritik Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025, Berpotensi Legitimasi Kekerasan Aparat

Skema pensiun DPR diatur dalam Pasal 13 UU 12/1980, yang menetapkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6?n maksimal 75?ri dasar pensiun. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun DPR diperkirakan mencapai sekitar 60?ri gaji pokok.

Pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup dan dapat diteruskan kepada pasangan yang masih hidup dengan jumlah lebih kecil apabila anggota DPR meninggal dunia. Selain itu, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Isu tunjangan DPR mencuat tak lama setelah demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Makassar. Aksi yang semula digerakkan oleh mahasiswa dan kelompok sipil untuk menolak revisi UU Minerba dan RUU Keamanan Digital, berubah menjadi rusuh setelah muncul kabar kenaikan tunjangan rumah DPR dari Rp3,75 juta menjadi Rp50 juta per bulan. Kenaikan itu disebut sebagai kompensasi atas penghapusan rumah dinas anggota DPR.

Dalam pernyataan sebelumnya, Puan Maharani menyebut bahwa tunjangan tersebut bukan kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas. Namun, publik menilai nominalnya tidak proporsional di tengah tekanan ekonomi dan pemangkasan anggaran kementerian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved