Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengaku pihaknya akan mengikuti apapun putusan MK soal gugatan terhadap aturan uang pensiun seumur hidup Anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Aturan yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gugatan permohonan uji materi itu masuk ke MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin pada 30 September 2025.
Dasco mengatakan, selama ini DPR hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Aturan soal anggota DPR bisa menerima uang pensiun seumur hidup ini juga dinilai Dasco sudah ada sejak lama.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada, sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco dilansir Kompas TV, Jumat (3/10/2025).
Namun, terkait gugatan atas aturan penerimaan uang pensiun untuk Anggota DPR ini, Dasco menyebut DPR akan tunduk.
Sehingga apapun putusan MK atas gugatan aturan uang pensiun Anggota DPR, Dasco mengaku pihaknya akan patuh dan mengikutinya.
"Nah apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada hukum apa namanya putusan Mahkamah Konstitusi."
"Apapun yang diputuskan kita akan ikut. Demikian," imbuh Dasco.
Baca juga: Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tak Masuk Akal, Ernest Prakasa: Lawan!
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin meminta MK untuk mencoret DPR dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam permohonannya, Lita keberatan pajak yang ia bayarkan digunakan untuk pensiun anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun.
“Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” tulis pemohon dalam berkas perkara dikutip dari laman MK, Kamis (2/10/2025).
Misalnya, Pasal 1 huruf A UU 12/1980 hanya menyebut lembaga tinggi negara terdiri dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Pasal 1 huruf F menjelaskan anggota lembaga tinggi negara hanya meliputi anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.