Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Ungkap Peran Abdul Halim Iskandar dan La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Keterlibatan keduanya terungkap seiring dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman masing-masing.

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah, Yusron Naufal Putra
DUGAAN KORUPSI - (kiri) Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti dan (kanan) Eks Mendes Abdul Halim Iskandar yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Rumah La Nyalla Mattalitti dan Abdul Halim telah digeledah KPK. 

"Misalkan untuk kegiatan pembangunan sarana olahraga dan lainnya, nah itu bisa ke KONI," urainya.

Penyidik KPK telah menggeledah kediaman La Nyalla di Surabaya pada Senin, 14 April 2025, untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga masuk ke KONI. 

Asep menyatakan bahwa La Nyalla akan segera dipanggil untuk dimintai konfirmasi terkait temuan dari penggeledahan tersebut.

"Tentu (akan dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Asep.

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak. 

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jatim, serta pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved