Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Ungkap Peran Abdul Halim Iskandar dan La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Keterlibatan keduanya terungkap seiring dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman masing-masing.

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah, Yusron Naufal Putra
DUGAAN KORUPSI - (kiri) Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti dan (kanan) Eks Mendes Abdul Halim Iskandar yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Rumah La Nyalla Mattalitti dan Abdul Halim telah digeledah KPK. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur. 

Dugaan keterlibatan keduanya terungkap seiring dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman masing-masing.

Menurut KPK, peran kedua tokoh tersebut terkait dengan jabatan yang mereka emban sebelumnya di Jawa Timur, jauh sebelum menjabat di tingkat nasional.

Dugaan Keterlibatan Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterlibatan Abdul Halim, atau Gus Halim, berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada periode terjadinya dugaan korupsi.

"Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025). 

"Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini," sambungnya.

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap Gus Halim, termasuk pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Agustus 2024 dan penggeledahan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada 6 September 2024. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik.

Asep menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi Gus Halim ikut terlibat pada saat dana hibah tersebut digulirkan. 

"Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah," jelasnya. 

KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menaikkan status hukum kakak dari Muhaimin Iskandar itu jika ditemukan bukti yang cukup.

Dugaan Keterlibatan La Nyalla Mattalitti

Sementara itu, keterlibatan La Nyalla Mattalitti diusut KPK terkait jabatannya sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. 

Menurut Asep Guntur, dana hibah pokir dari anggota dewan tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga program yang dititipkan ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya KONI.

"Dana hibah ini bukan diberikan uangnya, tapi nanti dibentuk dulu, dititipkan ya dana hibah nanti jadi program," terang Asep. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved