Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim

KPK periksa Ketua KPU Lamongan & Bawaslu Gresik soal dugaan fee dana hibah Jatim dari APBD 2021–2022, total 21 tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Gresik pada Kamis (24/7/2024) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Mahrus Ali dan Achmad Nadhori diperiksa bersama lima saksi lainnya. 

Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai alur pengajuan proposal hingga proses penerimaan dana hibah.

"Saksi didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Selain alur proposal, penyidik juga mencecar para saksi mengenai adanya permintaan imbalan atau fee.

 "Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang yang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini," tambah Budi.

Turut diperiksa bersama Ketua KPU Lamongan dan Bawaslu Gresik adalah Anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo, Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati, serta Totok Harianto selaku wiraswasta.

Sementara itu, KPK juga mendalami soal besaran fee yang diminta oleh para tersangka dalam kasus ini.

Pendalaman materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada dua pihak swasta, Yulianto dan Al Amin Zaini.

"Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah," kata Budi.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengelolaan dana hibah yang sebelumnya telah menjerat pimpinan DPRD Jawa Timur.

Dalam pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dan telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. 

Di antara para tersangka tersebut terdapat nama-nama pimpinan DPRD Jatim, seperti Ketua DPRD Kusnadi, serta Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar dan Anwar Sadad.

Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan dan belum mengumumkan secara resmi konstruksi lengkap perkara serta peran masing-masing dari ke-21 pihak tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved