Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif

KPK mengidentifikasi adanya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim, di antaranya adanya pokmas fiktif.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS DANA HIBAH JATIM - Juru bicara KPK Budi Prasetyo. KPK mengidentifikasi adanya sejumlah penyimpangan serius dalam tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya sejumlah penyimpangan serius dalam tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Temuan ini diungkap setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan deteksi potensi korupsi melalui tugas Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan ini merupakan bagian dari upaya terintegrasi antara penindakan dan pencegahan, mengingat KPK saat ini juga tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil evaluasi kami, pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

KPK menyoroti beberapa titik rawan penyimpangan. 

Salah satunya adalah proses verifikasi penerima hibah yang tidak profesional. 

"Kami menemukan adanya pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat ada 757 rekening dengan kesamaan identitas, baik nama, tanda tangan, maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK)," jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK juga mengendus adanya pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar. 

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 6 Saksi, Telusuri Jual Beli Aset Anwar Sadad

Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah praktik pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh oknum koordinator lapangan.

"Ada pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, yang terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi," ungkap Budi.

Penyimpangan lain yang ditemukan termasuk ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal yang diajukan serta minimnya pengawasan dan evaluasi. 

Hal ini terbukti dari temuan 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan.

Provinsi Jawa Timur diketahui mengalokasikan anggaran hibah dalam jumlah besar, mencapai Rp 6,68 triliun untuk periode 2023 hingga 2025, dengan lebih dari 20.000 lembaga penerima.

Menindaklanjuti temuan ini, KPK telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Rekomendasi tersebut mencakup penajaman tujuan hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima yang lebih selektif, transparansi dalam proses verifikasi, serta pembangunan database terintegrasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved