Senin, 29 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas

Khofifah dicecar penyidik soal proses perencanaan hingga pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Pokmas.

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
KHOFIFAH SAKSI KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).

Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Baca juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik rampung memeriksa Khofifah pukul 17.55 WIB.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dicecar penyidik soal proses perencanaan hingga pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Pokmas.

"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Keterlibatan Khofifah dalam perkara ini sebelumnya diungkap oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/6/2025).

Kusnadi diketahui adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.

Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.

Baca juga: Khofifah Masuk Lewat Pintu Belakang Polda Jatim, KPK Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.

Keterlibatan kepala daerah kembali disinggung Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah ada aliran dana hibah ke pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. 

Diketahui kantor KONI Jatim sempat digeledah KPK. Bahkan kediaman Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019 La Nyalla Mattalitti di Surabaya juga turut digeledah.

"Ya itu kan juga hibah kan, kan bukan DPRD yang berhibah, itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," ucap Kusnadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan