Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Sejumlah anggota keluarga hadir dalam sidang perdana praperadilan eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota keluarga hadir dalam sidang perdana praperadilan eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Adapun praperadilan tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemdikbud 2019-2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
Laporan wartawan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.08 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea memasuki ruang sidang.
Dilanjutkan dengan beberapa anggota keluarga eks Mendikbud itu, di antaranya ayah dan ibu dari Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Noni Anwar Makarim hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sementara Atika mengenakan kemeja warna hitam.
Selain itu, hadir juga saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim.
Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
"Sidang pertama Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.