Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi

Khofifah diperiksa KPK soal dana hibah Jatim. Tegaskan tak terlibat, hadir sebagai saksi dan dukung penegakan hukum secara terbuka.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Mapolda Jatim didampingi tim hukum, siap memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.

Khofifah hadir di Gedung Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim pendamping hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan itu, ia juga ditemani Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti.

Kehadiran Khofifah menjadi sorotan publik karena keterkaitan kasus tersebut dengan dugaan suap dan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan 21 tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Namun, hingga saat ini, Khofifah belum ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir

Diperiksa Sebagai Saksi, Khofifah Tegaskan Tak Terlibat

Melalui perwakilan tim hukum dan pernyataan dari MAKI Jatim, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan hibah legislatif atau eksekutif yang kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan hibah dilakukan berdasarkan sistem digital melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

Dalam sistem ini, pengusulan dilakukan oleh para aspirator kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tanpa campur tangan langsung dari Gubernur.

“Dalam nomenklatur hibah, tidak ada yang namanya hibah gubernur. Yang ada hanyalah hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang prosesnya melalui tahapan panjang dan verifikasi berlapis,” jelas Heru kepada wartawan.

Ia menambahkan, setiap pengajuan hibah harus melalui proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan sebelum ditandatangani gubernur, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Inspektorat Jatim.

“Bahkan sebelum NPHD disahkan, penerima hibah wajib menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” tegas Heru.

KPK: Pemeriksaan untuk Kebutuhan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

KPK, kata dia, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghargai kerja sama Khofifah dalam proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved