Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Periksa 3 Perwakilan Pokmas, Ada Anggota DPRD Blitar Fraksi Gerindra
KPK memeriksa tiga perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) terkait aliran dana suap hibah Jawa Timur (Jatim).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) terkait aliran dana suap hibah Jawa Timur (Jatim).
Suap itu diduga diberikan supaya pengajuan dana hibah dapat disetujui dan dicairkan dari APBD Jatim.
Baca juga: Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi
Salah satu perwakilan pokmas yang diperiksa adalah Yohan Tri Waluyo (YTW), anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi Partai Gerindra.
"YTW, hadir swasta, saat ini DPRD Kota Blitar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Selain Yohan, perwakilan pokmas lainnya yang diperiksa penyidik KPK adalah Handri Utomo dan Sa’ean Choir.
Ketiga saksi tadi diperiksa di Polres Kota Blitar.
Sementara itu, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi absen dari pemeriksaan.
"Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka. Kaitannya untuk mendapatkan hibah tersebut," kata Budi.
KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Namun, dari 21 pihak tersebut belum ada yang ditahan KPK.
Komisi antikorupsi juga belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M. (guru)
- A. Wahid Ruslan (swasta)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
- Kusnadi (ketua DPRD)
- Sukar (kepala desa)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.