Sabtu, 4 Oktober 2025

Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Hacker Bjorka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Peretasan Data Perusahaan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap WFT yang diduga sebagai hacker Bjorka. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
HACKER BJORKA DITANGKAP - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. 

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial WFT (22).

WFT ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).

Kuat dugaan ia merupakan sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan dirinya Bjorka.

Hacker Bjorka diketahui sering terlibat dalam kasus peretasan hingga jual beli data perusahaan. Bahkan sejumlah data milik pejabat pemerintah pun pernah ia bocorkan.

Adapun pejabat yang datanya pernah dibocorkan Bjorka di antaranya, Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, hingga data daftar pemilih milik KPU RI.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Identitas Hacker Bjorka, Pembobol Data Nasabah Bank Swasta dari Dark Web

Hukuman Penjara

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.

"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

Fian menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sembari terus meminta keterangan dari para korban.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

Sosok Hacker Bjorka

Pria berinisial WFT yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya tersebut diduga merupakan sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan dirinya Bjorka.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan WFT merupakan pemuda yang tak lulus sekolah SMK dan memilih belajar secara otodidak tentang IT dan dark web.

“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” terang AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

"Jadi dia belajar IT melalui komunitas-komunitas media sosial," lanjutnya.

Baca juga: Motif Hacker Bjorka Asal Minahasa Sulut Retas Jutaan Data Nasabah Bank, Cari Uang

Dark web adalah bagian tersembunyi dari internet yang tidak dapat diakses oleh mesin pencari biasa dan membutuhkan peramban khusus seperti Tor untuk mengaksesnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved