Komdigi Hentikan Sementara Izin TikTok, Berikut Alasan hingga Layanan Apa yang Dibekukan
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Komdigi beralasan, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan pemerintah mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025), menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Wamen Komdigi Nezar Patria, juga membenarkan soal pembekuan Tiktok.
"Ya benar izin Tiktok terkait live streaming dibekukan," katanya.
Namun dijelaskan, bukan keseluruhan layanan Tiktok, hanya live streaming.
Alasan Pembekuan
- TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat, khususnya terkait transparansi data.
- Pemerintah meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, termasuk dugaan monetisasi akun yang terindikasi perjudian online.
- TikTok hanya memberikan data secara parsial dan menolak permintaan data lengkap dengan alasan kebijakan internal
- TikTok masih bisa diakses untuk saat ini, namun statusnya sedang dalam evaluasi menyeluruh oleh pemerintah.
- Jika tidak memenuhi kewajiban hukum, TikTok bisa menghadapi pemblokiran penuh
Apa respons Tiktok?
TikTok dalam keterangannya merespons kebijakan pembekuan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Manajemen TikTok mengatakan pihaknya menghormati setiap regulasi yang berlaku di negara tempatnya beroperasi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar Juru Bicara TikTok melalui keterangan tertulis.
Deal TikTok Antara China dan AS Diduga Bocor, ByteDance Dikabarkan Masih Jadi 'Pemain' Utama |
![]() |
---|
Kemkomdigi: Informasi Program Prioritas Nasional Harus Mampu Menjangkau Masyarakat |
![]() |
---|
Trump Teken Perintah Akuisisi TikTok, Raksasa China Dicaplok Murah Rp233 Triliun |
![]() |
---|
Deepfake dan Pemalsuan Identitas Jadi Ancaman Baru di Perdagangan Berjangka |
![]() |
---|
Lirik Tepuk Sakinah FYP TikTok, Tren Viral KUA Program Bimbingan Pra-Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.