Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka pemberi suap langsung ditahan hari ini, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) 

"Pemberian fee untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," jelas Asep.

Selama rentang waktu 2019–2022, Kusnadi diduga telah menerima total commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar dari para korlap melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.

Baca juga: Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa dana hibah untuk masyarakat seharusnya bebas dari pungutan biaya apa pun. 

Komisi antirasuah juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur untuk mencegah korupsi serupa terulang kembali.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved