Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Sinyal Penahanan Menguat Setelah Setahun Mangkrak

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.  Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. 

Pemanggilan ini memunculkan spekulasi kuat bahwa KPK akan segera melakukan penahanan, setelah lebih dari setahun menetapkan 21 orang sebagai tersangka tanpa ada satupun yang ditahan.

Baca juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Bansos

Kelima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Jodi Pradana Putra (Swasta), Hasanuddin (Swasta), Sukar (Kepala Desa), A Royan (Swasta), dan Wawan Kristiawan (Swasta). 

Kelimanya termasuk dalam daftar 21 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

 

 

Langkah pemanggilan ini menjadi sorotan tajam publik yang telah lama menantikan progres signifikan dari penanganan kasus megakorupsi dana hibah Jatim. 

Sebelumnya, KPK beralasan bahwa lambatnya proses penahanan disebabkan oleh kompleksitas dan skala perkara yang besar, dengan 21 tersangka dan aliran dana yang tersebar di setidaknya delapan kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Dalam penyidikan perkara ini memang tersangka yang ditetapkan oleh KPK cukup banyak ya, jadi 21 orang," jelas Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara. 

Dana hibah yang menjadi bancakan ini dialokasikan dari APBD Jatim tahun 2020 dan 2021 dengan total mencapai Rp 7,8 triliun.

Modus operandinya diduga melalui pemotongan dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim yang disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. 

Proyek-proyek tersebut sengaja dipecah dengan nilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang, kemudian dipotong sekitar 20 persen.

Penyidikan kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk pimpinan DPRD Jatim seperti Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved