Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Buka Peluang Dalami Dugaan Kebocoran Anggaran Penyelenggaraan Haji Rp 5 Triliun Per Tahun

KPK buka peluang mendalami dugaan kebocoran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KEBOCORAN DANA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan kebocoran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahunnya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan kebocoran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahunnya. 

Informasi ini sebelumnya diungkapkan oleh Kementerian Haji (Kemenhaj) yang tengah berupaya melakukan efisiensi besar-besaran.

Baca juga: Tak Hanya Kelola Dana Haji, BPKH Dorong Generasi Haji Muda Jadi Social Entrepreneur

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme monitoring dan evaluasi.

"Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktorat Monitoring," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

 

 

Asep menjelaskan, Direktorat Monitoring di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring (Gahmon) KPK akan melakukan kajian dan evaluasi untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kebocoran. 

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Haji.

"Dan apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada kedeputian penindakan untuk dilakukan penindakan," kata Asep.

Pernyataan ini merupakan respons atas pengungkapan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Selasa (30/9/2025). 

Dahnil menyebut potensi kebocoran bisa mencapai 20 hingga 30 persen dari total biaya penyelenggaraan haji yang mencapai sekitar Rp 17 triliun.

"Dari Rp 17 triliun total biaya penyelenggaraan haji, kebocoran 20 sampai 30 persen berarti hampir Rp 5 triliun. Itu yang kami ingin tekan semaksimal mungkin, kalau bisa nol kebocoran," kata Dahnil.

Menurut Asep, pendekatan KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor haji, seperti kasus kuota haji yang sedang diusut, sejalan dengan upaya membongkar masalah sistemik. 

Dengan menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak hanya menguji pelaku yang memiliki niat jahat (mens rea), tetapi juga menguji sistem pengelolaan keuangan haji secara keseluruhan.

"Ketika kita membuktikan ada kerugian keuangan negara, kita sekaligus menguji bagaimana sistem dari keuangan di haji ini," jelas Asep. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved