Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Tetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai Mitra Kerja Komisi VIII

Keputusan tersebut juga merujuk hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KEMENTERIAN HAJI - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah Jakarta, Jumat (22/8/2025). DPR RI menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Cegah Korupsi, Kementerian Haji Gandeng Kejagung Awasi Pelaksanaan Haji 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya menerima surat Menteri Haji dan Umrah RI Nomor S1 2025 tertanggal 11 September 2025 tentang penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI. 

Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025.

“Sesuai surat Menteri Haji dan Umrah RI Nomor S1 2025 tanggal 11 September 2025 hal penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI, dan sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI,” kata Dasco dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VIII DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Untuk diketahui, terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanat
dari UU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Wamenag: Pegawai dan Aset di Dirjen PHU Bakal Bedol Desa ke Kementerian Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI mengurusi bidang-bidang berikut:

Ruang Lingkup Tugas Komisi VIII DPR RI

  • Agama: Mengawasi dan merumuskan kebijakan terkait kehidupan beragama, termasuk kerja sama dengan Kementerian Agama.
  • Sosial: Fokus pada isu kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan perlindungan kelompok rentan.
  • Kebencanaan: Berperan dalam pengawasan dan legislasi terkait mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan pasca-bencana.
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak serta meningkatkan peran mereka dalam pembangunan nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved