Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

YLKI: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan gugatan.

TribunJateng.com/Permata Putra
MENU MBG - Ilustrasi menu makanan bergizi gratis (MBG) yang disajikan kepada para siswa SD Negeri 4 Kranji Purwokerto pada Selasa, 19 Agustus 2025. Sebanyak 115 siswa di Karanglewas, Banyumasi mengalami keracunan MBG. 

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti maraknya kasus keracunan massal yang menimpa para siswa setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

YLKI menegaskan bahwa para korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum.

Rafika Zulfa, Pengurus Harian YLKI, menyatakan bahwa dasar hukum perlindungan konsumen sudah mengatur hak setiap warga untuk mengajukan pengaduan hingga gugatan jika mengalami kerugian akibat produk atau jasa tertentu.

Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai peraturan utamanya.

“Tentu dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah dijelaskan bahwa siapapun konsumen yang mendapatkan kerugian atas suatu barang, produk, atau jasa yang dianggap merugikan, mereka berhak meminta ganti rugi,” ujar Rafika saat hadir dalam acara diskusi zoom, Overview Tribunnews, ditayangkan di YouTube Tribunnews, Rabu (2/10/2025).

Menurutnya, dalam kasus MBG, masyarakat bisa menempuh jalur pengaduan individu maupun gugatan bersama apabila kerugian yang dialami dinilai serius.

“Nah, kami melihat dengan banyaknya korban yang terkena dampak, mereka bisa melakukan pengaduan secara bersama atau melakukan gugatan secara bersama."

"Itu boleh saja, bahkan undang-undang sudah menjelaskan bahwa mereka seharusnya bisa mendapatkan ganti rugi sesuai kerugian yang dialami,” jelasnya.

YLKI menilai langkah hukum penting dilakukan agar ada tanggung jawab dari pihak pelaksana program maupun penyedia makanan.

Dengan demikian, keamanan pangan bagi siswa penerima program MBG dapat lebih terjamin ke depannya.

Sebelumnya dalam tayangan Kompas TV, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan, korban keracunan makanan MBG total menjadi 6.457 orang, hingga 30 September 2025.

Baca juga: Penyebab Meninggalnya Bunga Siswi Bandung Barat, Bukan karena Keracunan MBG, Keluarga Tolak Autopsi

Data tersebut berasal dari laporan pelaksanaan MBG di tiga wilayah, yakni:

  • 1.307 orang menderita keracunan di wilayah I (Pulau Sumatera)
  • 4.147 orang keracunan di wilayah II (Jawa)
  • 1.003 orang keracunan di wilayah III (Indonesia Timur)

Usul Menkes: Data Korban MBG Rutin Dimunculkan 

Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan, data keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diumumkan rutin seperti Covid-19.

“Dan kami harapkan mungkin nanti kami akan berkoordinasi dengan badan komunikasi pemerintah kalau perlu misalnya ada update harian atau mingguan atau bulanan yang seperti dulu saat Covid-19, biasa dilakukan,” ujar Budi, di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (2/10/2025).

Terkait usulan tersebut, Kemenkes akan melakukan koordinasi dengan Kantor Komunikasi Presiden.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved