Revisi UU BUMN
Dasco: DPR Akan Sahkan RUU BUMN Dalam Rapat Paripurna Besok
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN akan disahkan dalam rapat paripurna DPR besok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).
“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco saat doorstop di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).
Politikus Gerindra tersebut menjelaskan, penyusunan RUU BUMN sudah melewati sejumlah pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah.
Beberapa ketentuan baru di dalamnya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengoreksi sejumlah pasal.
"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," kata Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tersebut.
Baca juga: Lima BUMN Tetap di Bawah Kontrol Kemenkeu Pasca-Revisi UU BUMN
84 Pasal UU BUMN Direvisi
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan 84 pasal telah mengalami perubahan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, mengatakan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari rapat dengan pendapat umum bersama pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga perumusan serta sinkronisasi oleh tim yang dibentuk.
Baca juga: Setujui Revisi UU BUMN, Fraksi PKB Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” ujar Andre dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, pada Jumat (26/9/2025).
Andre menjelaskan seluruh materi pengaturan dalam UU tersebut telah melalui proses sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta kelengkapan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Lebih lanjut, Andre memaparkan sejumlah pokok pikiran yang menjadi materi penting dalam RUU BUMN.
Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN, berikut daftarnya:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.