Dasco Sebut DPR Akan Bentuk Tim Perumus RUU Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat Buruh
Dasco mengatakan, tim ini akan melibatkan perwakilan dari serikat-serikat pekerja, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan membentuk tim perumus untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi bersama Koalisi Serikat Buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) malam.
Dasco mengatakan, tim ini akan melibatkan perwakilan dari serikat-serikat pekerja, pemerintah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Akan dibentuk yang kedua, tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja konfederasi serikat pekerja yang ada di DPR dan pihak pemerintah," kata Dasco, saat membacakan kesimpulan audiensi.
Ia memastikan DPR akan mengakomodir putusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memerintahkan DPR atas pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan substansi dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari Badan Keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Dasco juga memastikan pihaknya akan melibatkan partisipasi publik secara luas, guna memastikan proses legislasi bersifat inklusif dan transparan.
"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang ketenagakerja yang baru," ucapnya.
Selain Dasco, Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa bersama sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg), serta Komisi IX DPR hadir dalam pertemuan ini.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
RUU Ketenagakerjaan Baru: Buruh Tak Lagi Jadi Penonton |
![]() |
---|
DPR Ingatkan TGPF Independen Harus Jauhi Asumsi dalam Investigasi Kerusuhan Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Purbaya Larang Pegawainya Ganggu Wajib Pajak, Anggota DPR: Menkeu Harus Lakukan Reformasi Kultural |
![]() |
---|
DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
DPR Dorong Konsistensi CSR dan Ekonomi Sirkular di Industri Energi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.