Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang
Kementerian Haji dan Umrah bakal melibatkan Kejaksaan Agung dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah bakal melibatkan Kejaksaan Agung dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi pengelolaan kuota haji.
Baca juga: Haji 2026 Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah, Rakeen Mashariq & Albait Guest, Biaya Ditekan Tanpa Pungli
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mendapatkan masukan dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, terkait langkah pencegahan.
"Terkait dengan berangkat dari kasus-kasus selama ini, tadi ada banyak sekali masukan dari Kejaksaan Agung, dari Pak Jam Intel, terkait dengan proses pengawasan di pembagian kuota. Jadi harus semuanya merujuk ke undang-undang," kata Dahnil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Selasa (30/9/2029).
Selain itu, Kemenhaj juga meminta pengawasan Kejaksaan Agung dalam pergeseran aset haji.
Dia mengungkapkan terdapat sejumlah proyek pembangunan aset penyelenggaraan haji yang mangkrak.
"Ada pergeseran aset nih Bapak-Ibu sekalian, terutama di daerah, misalnya asrama haji, kemudian kantor urusan haji di daerah, itu kan ada beberapa yang mengalami mangkrak, ada yang pembangunannya tidak sesuai," katanya.
Kejaksaan Agung, kata Dahnil, akan menerjunkan para jaksa di daerah untuk melakukan pengawasan terkait proses tersebut.
"Pak Jamintel sudah tadi meminta untuk melakukan pengawasan dan penelusuran di daerah-daerah melalui kejati dan kejari terkait dengan aset," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Selasa (30/9/2029).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.