Sabtu, 4 Oktober 2025

Wamenag: Pegawai dan Aset di Dirjen PHU Bakal 'Bedol Desa' ke Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengungkapkan rencana pengalihan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
KEMENTERIAN HAJI - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Ia mengungkapkan rencana pengalihan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii mengungkapkan rencana pengalihan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah.

DPR telah mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, yang mengganti status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Menteri Haji dan Umrah pada Senin (8/9/2025).

Dengan demikian, seluruh urusan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Kalau rencananya itu kan, semua yang ada di PHU itu bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah," ujar Syafii di Antara Heritage, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: HNW: Kementerian Haji Harus Perkuat Layanan, Efisiensi Biaya, dan Atasi Masalah Penyelenggaraan

Dirinya mengatakan di tingkat provinsi, Kepala Bidang Haji dan Umrah yang selama ini berada di Kakanwil Kemenag akan menjadi Plt Kanwil Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, aset yang terkait dengan urusan haji dan umrah di daerah yang di bawah Kemenag juga akan pindah ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Kemudian juga nanti penyerahan aset-aset yang terkait dengan Haji dan Umrah yang selama ini dibawa Kemenag, itu juga nanti akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Minta Menteri Haji dan Umrah Gerak Taktis Isi Struktur Baru

Dirinya mengatakan sejauh ini regulasi terkait pemindahan aset dan pegawai masih dalam proses.

Pemerintah masih memberikan tenggat waktu dalam 2-3 bulan ini ke depan.

"Tapi semua proses perhajian sudah dilaksanakan. Apa yang dulu sudah dilakukan oleh Kementerian Agama lewat PHU itu dilanjutkan oleh Kementerian Haji. Karena sudah ada deputi-deputinya yang melaksanakan melanjutkan pekerjaan itu," jelasnya.

Sementara untuk struktur Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat, Syafii mengatakan masih ada proses seleksi.

"Tapi kalau di pusat ini memang mereka menyampaikan kami seleksi lah. Untuk melengkapi kebutuhan yang belum ada," katanya.

Meski begitu, Syafii mengatakan proses perpindahan pegawai dan aset haji ini tidak akan mengganggu jalannya haji.

"Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu kan masih dikerjakan oleh Dirjen PHU di Kementerian Agama. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda langsung," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved