DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi Undang Undang
Sebelum disahkan, pemerintah bersama dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VII DPR telah menyepakati dilakukannya perubahan terhadap UU Kepariwisataan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang Undang, Berikut Poin Perubahan Substansinya
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
Baca juga: Puan Maharani Akui DPR Belum Dapat Menjalankan Tugas Sebagai Wakil Rakyat Secara Sempurna
"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Dasco.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
Sebelum disahkan, pemerintah bersama dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VII DPR telah menyepakati dilakukannya perubahan terhadap UU Kepariwisataan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menyesuaikan kebijakan pariwisata dengan perkembangan zaman.
"Maka kita dorong untuk pariwisata ini lebih adaptif di dunia digital. Maka kita dorong digitalisasi dari sisi pemasaran dan sebagainya. Termasuk juga hari ini kita bicara tentang harus sudah menata," kata Chusnunia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai Ketua Panja RUU Kepariwisataan, ia menekankan pentingnya setiap daerah memiliki master plan pariwisata yang terarah.
Hal itu mencakup perencanaan kawasan sejak awal, serta pelibatan masyarakat lokal dalam penyusunan kebijakan.
"Termasuk kawasan, kita bahas juga dalam RU ini kawasan. Kawasan pariwisata itu harus dari awal direncanakan," ucapnya.
Baca juga: Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, aturan ini dibuat untuk mencegah tumpang tindih kebijakan, sekaligus memastikan masyarakat lokal tidak terpinggirkan dari aktivitas pariwisata.
"Masyarakatnya ditinggal, maka kewajiban adalah satu pariwisata yang keberlanjutan, yang kedua pariwisata yang mengakomodir kearifan lokal," ujarnya.
Ia menambahkan pentingnya pemberdayaan kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar pariwisata benar-benar inklusif.
"Termasuk masyarakat lokal di dalamnya. Kita dorong juga secara spesifik bahkan kita dorong dinormalkan. Untuk mendorong pemberdayaan perempuan dan disabilitas dan kaum rentan lainnya," katanya.
Selain aspek sosial, RUU ini juga mengatur tentang pendidikan, diplomasi pariwisata, serta penataan destinasi wisata.
Aturan baru lainnya menyentuh soal akuntabilitas pendapatan negara, salah satunya melalui mekanisme pajak turis asing yang hasilnya akan digunakan untuk membangun kembali sektor pariwisata.
"Yaitu negara bisa memungut pajak dari wisatawan mancanegara. Itu bisa digunakan untuk kemajuan pariwisata kembali lagi," ucap Chusnunia.
Ia memastikan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan telah berlangsung hampir satu tahun, bukan dipercepat seperti yang mungkin diduga.
"Enggak ada kecepatan khusus. Kalau enggak salah itu kita dikasih waktu dua kali masa sidang, kita tambah satu kali masa sidang," jelasnya.
Poin-Poin Penting dalam UU Kepariwisataan yang Baru
- Paradigma baru: Pariwisata tidak lagi hanya dipandang sebagai sektor ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa.
- Ekosistem kepariwisataan: Diperkenalkan sebagai konsep baru yang mencakup pengelolaan pariwisata secara holistik dan terintegrasi.
- Diplomasi budaya: Budaya dilembagakan sebagai instrumen self-power dalam promosi dan diplomasi pariwisata.
- Pendidikan dan SDM: Pemerintah mencanangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non-formal.
- Teknologi dan digitalisasi: Penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pemasaran dan pengelolaan destinasi.
- Perencanaan dan tata ruang: Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan.
- Keadilan sosial dan keberlanjutan: UU ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Tujuan Utama
- Meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap pembangunan nasional.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pariwisata.
- Menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan non-APBN untuk pertumbuhan ekonomi
Di Paripurna DPR, Puan Maharani Minta Maaf kepada Rakyat |
![]() |
---|
Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan 20 Persen Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace |
![]() |
---|
DPR Bukan Kaget Cucu Mahfud Keracunan MBG, tapi Heran Kok Bisa Kebagian: Orang Mampu Bukan Prioritas |
![]() |
---|
Sosok Irma Suryani Chaniago, Anggota DPR RI Usul Kata 'Gratis' pada Program MBG Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.