Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace
Misbakhun apresiasi putusan Menteri Keuangan yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace.
TRIBUNNEWS.COM - Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunda pemberlakuan pungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi pedagang online di marketplace.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.
“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha offline dan online.
“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujar Misbakhun.
Baca juga: Misbakhun Tekankan Pentingnya Merangkul Semua Pihak dalam Pengurus SOKSI 2025–2030
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPR lewat Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan ini benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem, mulai dari integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.
“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membuka ruang dialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.
“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Misbakhun Apresiasi Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ingatkan Soal Eksekusi
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Komisi XI DPR RI: Pentingnya Penguatan Regulasi Program Jasa Raharja Sebagai Asuransi Sosial |
![]() |
---|
Pertamina SMEXPO 2025 di Yogyakarta Catat Transaksi Rp2 Miliar, UMKM Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
Aksi Yayasan Astra, Antarkan Dea Modis Jadi UMKM Naik Kelas dan Mandiri |
![]() |
---|
Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Naturalwood.co.id Fokus Perkuat Kanal Digital |
![]() |
---|
Telkom Perkuat Pemberdayaan dan Digitalisasi UMKM di Hari Bhakti Postel 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.