Minggu, 5 Oktober 2025

Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan 20 Persen Jadi Sorotan 

Menurut Sarmuji, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk memetakan kembali arah pendidikan nasional.

Handout/IST
REVISI UU SISDIKNAS - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Menurut Sarmuji, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk memetakan kembali arah pendidikan nasional.

Hal ini disampaikan Sarmuji dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU Sisdiknas” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, UU Sisdiknas perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun. Bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” kata Sarmuji.

Sarmuji mencontohkan negara-negara seperti Korea Selatan dan Tiongkok yang berhasil melakukan lompatan peradaban berkat reformasi pendidikan. 

Menurut dia, Indonesia pun memiliki potensi serupa, asalkan dibarengi dengan perubahan mendasar dalam sistem pendidikan.

Sarmuji juga menyoroti pentingnya memperjelas konsep mandatory spending 20 persen untuk pendidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

“Anggaran pendidikan harus betul-betul diarahkan demi kemajuan dunia pendidikan kita. Apa kategori tentang anggaran pendidikan perlu diperjelas," ujarnya.

Selain itu, Sarmuji juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Ia menekankan pentingnya tetap menjaga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan urgensi revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan perkembangan zaman. 

“UU Sisdiknas ini sudah cukup tua, sudah harus direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan zaman. Pokok-pokok perubahannya mencakup tata kelola pendidikan, wajib belajar, dan lain-lain,” jelas Hetifah.

Ia menegaskan, RUU ini disusun dengan memperhatikan prinsip meaningful participatory participation. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved