Jumat, 3 Oktober 2025

DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi Undang Undang

Sebelum disahkan, pemerintah bersama dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VII DPR telah menyepakati dilakukannya perubahan terhadap UU Kepariwisataan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DPR SAHKAN UU KEPARIWISATAAN - Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat paripurna ini DPR RI turut mengesahkan RUU kepariwisataan menjadi UU. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang Undang, Berikut Poin Perubahan Substansinya

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.

Baca juga: Puan Maharani Akui DPR Belum Dapat Menjalankan Tugas Sebagai Wakil Rakyat Secara Sempurna

"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Dasco.

Dalam rapat paripurna tersebut hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.

Sebelum disahkan, pemerintah bersama dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VII DPR telah menyepakati dilakukannya perubahan terhadap UU Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menyesuaikan kebijakan pariwisata dengan perkembangan zaman.

"Maka kita dorong untuk pariwisata ini lebih adaptif di dunia digital. Maka kita dorong digitalisasi dari sisi pemasaran dan sebagainya. Termasuk juga hari ini kita bicara tentang harus sudah menata," kata Chusnunia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai Ketua Panja RUU Kepariwisataan, ia menekankan pentingnya setiap daerah memiliki master plan pariwisata yang terarah. 

Hal itu mencakup perencanaan kawasan sejak awal, serta pelibatan masyarakat lokal dalam penyusunan kebijakan.

"Termasuk kawasan, kita bahas juga dalam RU ini kawasan. Kawasan pariwisata itu harus dari awal direncanakan," ucapnya.

Baca juga: Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK

Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, aturan ini dibuat untuk mencegah tumpang tindih kebijakan, sekaligus memastikan masyarakat lokal tidak terpinggirkan dari aktivitas pariwisata.

"Masyarakatnya ditinggal, maka kewajiban adalah satu pariwisata yang keberlanjutan, yang kedua pariwisata yang mengakomodir kearifan lokal," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved