Kamis, 2 Oktober 2025

DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Jadi Undang Undang

Sebelum disahkan, pemerintah bersama dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VII DPR telah menyepakati dilakukannya perubahan terhadap UU Kepariwisataan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DPR SAHKAN UU KEPARIWISATAAN - Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat paripurna ini DPR RI turut mengesahkan RUU kepariwisataan menjadi UU. 

Ia menambahkan pentingnya pemberdayaan kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar pariwisata benar-benar inklusif.

"Termasuk masyarakat lokal di dalamnya. Kita dorong juga secara spesifik bahkan kita dorong dinormalkan. Untuk mendorong pemberdayaan perempuan dan disabilitas dan kaum rentan lainnya," katanya.

Selain aspek sosial, RUU ini juga mengatur tentang pendidikan, diplomasi pariwisata, serta penataan destinasi wisata. 

Aturan baru lainnya menyentuh soal akuntabilitas pendapatan negara, salah satunya melalui mekanisme pajak turis asing yang hasilnya akan digunakan untuk membangun kembali sektor pariwisata.

"Yaitu negara bisa memungut pajak dari wisatawan mancanegara. Itu bisa digunakan untuk kemajuan pariwisata kembali lagi," ucap Chusnunia.

Ia memastikan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan telah berlangsung hampir satu tahun, bukan dipercepat seperti yang mungkin diduga.

"Enggak ada kecepatan khusus. Kalau enggak salah itu kita dikasih waktu dua kali masa sidang, kita tambah satu kali masa sidang," jelasnya.

Poin-Poin Penting dalam UU Kepariwisataan yang Baru

  • Paradigma baru: Pariwisata tidak lagi hanya dipandang sebagai sektor ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa.
  • Ekosistem kepariwisataan: Diperkenalkan sebagai konsep baru yang mencakup pengelolaan pariwisata secara holistik dan terintegrasi.
  • Diplomasi budaya: Budaya dilembagakan sebagai instrumen self-power dalam promosi dan diplomasi pariwisata.
  • Pendidikan dan SDM: Pemerintah mencanangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non-formal.
  • Teknologi dan digitalisasi: Penguatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pemasaran dan pengelolaan destinasi.
  • Perencanaan dan tata ruang: Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan.
  • Keadilan sosial dan keberlanjutan: UU ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Tujuan Utama

  • Meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap pembangunan nasional.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pariwisata.
  • Menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan non-APBN untuk pertumbuhan ekonomi

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved