Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan 20 Persen Jadi Sorotan
Menurut Sarmuji, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk memetakan kembali arah pendidikan nasional.
“Komitmen DPR adalah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, demi menghasilkan regulasi yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hetifah juga membantah hoaks yang beredar di media sosial terkait revisi UU Sisdiknas.
“Ada isu bahwa revisi UU Sisdiknas akan menghapus hak-hak guru. Itu tidak benar. Justru yang ada adalah peningkatan hak-hak guru,” tandasnya.
Pengajar Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh sekadar formalitas angka, tetapi bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan efisien.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar anggaran masih terserap untuk gaji guru, sementara program peningkatan mutu, pelatihan, dan infrastruktur sering terpinggirkan.
“Kalau semua hanya habis untuk gaji, maka kualitas guru, pemerataan fasilitas, dan inovasi pendidikan akan terus terhambat,” tegasnya.
Yuli mengingatkan pentingnya belajar dari negara lain, seperti Finlandia dengan kesejahteraan guru, Singapura dengan efisiensi dan teknologi, serta Jerman dengan pendidikan vokasi.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU harus memperjelas tata kelola berbasis prinsip subsidiarity dan memastikan mutu wajib belajar 13 tahun.
“Anggaran 20 persen itu harus diarahkan pada peningkatan mutu, bukan sekadar terserap untuk gaji dan administrasi,” imbuhnya.
Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Lihat Fakta Jelas |
![]() |
---|
Keracunan Massal Disorot, Anggota DPR Ini Justru Minta Kata ‘Gratis’ di MBG Dihapus—Emang Kenapa? |
![]() |
---|
DPR Janji Perjuangkan Rumah Subsidi dan Pendidikan untuk Pengemudi Logistik |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Usul Kata Gratis dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif |
![]() |
---|
Revisi UU LLAJ Dipercepat, DPR Sepakat Bentuk Tim Kecil Bareng Kementerian Perhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.