Golkar Dorong Revisi UU Sisdiknas, Anggaran Pendidikan 20 Persen Jadi Sorotan
Menurut Sarmuji, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk memetakan kembali arah pendidikan nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Sarmuji, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk memetakan kembali arah pendidikan nasional.
Hal ini disampaikan Sarmuji dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU Sisdiknas” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, UU Sisdiknas perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun. Bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” kata Sarmuji.
Sarmuji mencontohkan negara-negara seperti Korea Selatan dan Tiongkok yang berhasil melakukan lompatan peradaban berkat reformasi pendidikan.
Menurut dia, Indonesia pun memiliki potensi serupa, asalkan dibarengi dengan perubahan mendasar dalam sistem pendidikan.
Sarmuji juga menyoroti pentingnya memperjelas konsep mandatory spending 20 persen untuk pendidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Anggaran pendidikan harus betul-betul diarahkan demi kemajuan dunia pendidikan kita. Apa kategori tentang anggaran pendidikan perlu diperjelas," ujarnya.
Selain itu, Sarmuji juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Ia menekankan pentingnya tetap menjaga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan urgensi revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan perkembangan zaman.
“UU Sisdiknas ini sudah cukup tua, sudah harus direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan zaman. Pokok-pokok perubahannya mencakup tata kelola pendidikan, wajib belajar, dan lain-lain,” jelas Hetifah.
Ia menegaskan, RUU ini disusun dengan memperhatikan prinsip meaningful participatory participation.
“Komitmen DPR adalah melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, demi menghasilkan regulasi yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hetifah juga membantah hoaks yang beredar di media sosial terkait revisi UU Sisdiknas.
“Ada isu bahwa revisi UU Sisdiknas akan menghapus hak-hak guru. Itu tidak benar. Justru yang ada adalah peningkatan hak-hak guru,” tandasnya.
Pengajar Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh sekadar formalitas angka, tetapi bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan efisien.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar anggaran masih terserap untuk gaji guru, sementara program peningkatan mutu, pelatihan, dan infrastruktur sering terpinggirkan.
“Kalau semua hanya habis untuk gaji, maka kualitas guru, pemerataan fasilitas, dan inovasi pendidikan akan terus terhambat,” tegasnya.
Yuli mengingatkan pentingnya belajar dari negara lain, seperti Finlandia dengan kesejahteraan guru, Singapura dengan efisiensi dan teknologi, serta Jerman dengan pendidikan vokasi.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU harus memperjelas tata kelola berbasis prinsip subsidiarity dan memastikan mutu wajib belajar 13 tahun.
“Anggaran 20 persen itu harus diarahkan pada peningkatan mutu, bukan sekadar terserap untuk gaji dan administrasi,” imbuhnya.
Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Lihat Fakta Jelas |
![]() |
---|
Keracunan Massal Disorot, Anggota DPR Ini Justru Minta Kata ‘Gratis’ di MBG Dihapus—Emang Kenapa? |
![]() |
---|
DPR Janji Perjuangkan Rumah Subsidi dan Pendidikan untuk Pengemudi Logistik |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Usul Kata Gratis dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif |
![]() |
---|
Revisi UU LLAJ Dipercepat, DPR Sepakat Bentuk Tim Kecil Bareng Kementerian Perhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.