Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi
Motor terbakar, laptop hilang, trauma. Mahasiswa gugat Presiden dan Kapolri Rp 2,4 T. Sidang digelar, tergugat absen lagi. Baca selengkapnya.
Ringkasan Utama
Sidang gugatan Rp 2,4 triliun atas kerusuhan demo Agustus kembali digelar di PN Jakpus. Mahasiswa penggugat hadir, sementara Presiden dan Kapolri sebagai tergugat kembali tidak datang. Aksi demo tercatat meluas di 32 provinsi, menimbulkan korban dan kerugian besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terkait demonstrasi nasional yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Gugatan senilai Rp 2,4 triliun itu diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Podomoro, Anthony Lee.
Dalam perkara bernomor 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5, Anthony menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat utama. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, seperti sidang sebelumnya, para tergugat kembali tidak hadir.
“Sidang para pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim beri peringatan. Kalau tidak hadir juga, sidang akan dimulai tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Anthony kepada awak media di PN Jakpus.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
Dalam petitum gugatannya, Anthony meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta pengadilan menyatakan adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan para tergugat dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Anthony menuntut para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.050.000.000.000 (satu triliun lima puluh miliar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), secara tanggung renteng.
Baca juga: Reformasi Polri Menurut Susno Duadji: Polri Tak Dicampuri Politik, Beri Kewenangan Besar Kompolnas
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini berangkat dari rangkaian demonstrasi nasional yang berlangsung antara 25 hingga 31 Agustus 2025. Aksi unjuk rasa dipicu oleh sejumlah isu publik, antara lain kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, kenaikan pajak, serta pernyataan kontroversial dari pejabat negara.
Demo berlangsung di 107 titik di 32 provinsi. Wilayah terdampak kerusuhan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Di Jakarta, 22 halte Transjakarta dan MRT rusak. Di Makassar, gedung DPRD dibakar, menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Di Surabaya dan Solo, 11 pos polisi rusak berat. Di Jepara, Mataram, dan Kediri, kantor DPRD dan rumah dinas aparat dijarah dan dibakar.
Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemenedagri) melansir, demo rusuh pada akhir Agustus 2025 menyebabkan 9 korban jiwa, Lebih dari 500 orang luka-luka, lebih dari 3.400 orang ditangkap, dan kerugian negara ditaksir ratusan miliar rupiah.
Kerugian Langsung yang Dialami Anthony

Anthony Lee mengaku sebagai korban langsung dalam kerusuhan tersebut. Ia berada di sekitar kompleks DPR RI saat demonstrasi berlangsung pada 29 Agustus 2025.
Menurut kuasa hukumnya dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI), Anthony mengalami luka ringan akibat gas air mata dan kehilangan barang pribadi saat massa merangsek ke area parkir kampus.
“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony dalam pernyataan kepada media sebelum sidang.
Baca juga: Polisi Masih Cari Farhan dan Reno, Dua Orang yang Dikabarkan Hilang Pasca Demo Agustus 2025 Lalu
demo rusuh
demonstrasi 2025
demonstrasi Agustus 2025
demonstrasi
gugatan
Anthony Lee
Presiden RI
Kapolri
DPR
Prabowo Subianto
Listyo Sigit Prabowo
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat |
---|
Pengamat Nilai Polri Berada di Garis Depan saat Tragedi Demo Ricuh Agustus 2025 |
---|
Beda Kata Kapolri dengan Polda Jabar-Jatim soal Alasan Sita Buku Tersangka Demo Rusuh |
---|
Temukan Adanya Pendana di Balik Demo Ricuh Akhir Agustus 2025, Bareskrim: Masih Proses Pembuktian |
---|
Pasutri Tersangka Hasut Penjarahan Rumah Pejabat, Ternyata Simpatisan FPI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.