Judi Online
Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital Operasikan Penuh 'SAMAN'
Komdigi menyebut, dengan berlakunya SAMAN ini sekaligus akan memperkecil ruang gerak para kriminal penyelenggara judi online.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan judi online dengan menghadirkan SAMAN dan menjaga perlindungan keluarga dari dampak sosial dan ekonomi akibat judi online.
SAMAN adalah Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) yang siap beroperasi penuh mulai bulan Oktober 2025 setelah melalui tahap uji coba selama satu tahun.
Sebenarnya SAMAN sudah mulai diterapkan pada Februari 2025 yang bertujuan memastikan bahwa para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan dengan berlakunya SAMAN ini sekaligus akan memperkecil ruang gerak para kriminal penyelenggara judi online.
Untuk diketahui, sejak bulan Oktober 2024 hingga September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif berhasil ditindak dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian online.
“Penindakan lebih dari 2,8 juta konten negatif tersebut secara sendirinya menjaga keluarga Indonesia dari kehancuran sosial ekonomi, termasuk hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujar Alex dalam pernyataannya, Jumat(26/9/2025).
Pemerintah lanjut Alex menegaskan bahwa penindakan adalah ranah aparat penegak hukum, sementara Komdigi fokus memperkuat sistem pengawasan digital. Pola penindakan dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum, PPATK, OJK, perbankan, penyedia layanan pembayaran dan platform digital.
Langkah yang ditempuh lanjut Alex antara lain membongkar money trail dan membekukan rekening terkait, memperkuat pemblokiran otomatis lintas platform (situs, aplikasi, konten).
Kemudian menyasar pelaku inti melalui penegakan hukum, menyediakan dukungan psikososial bagi keluarga terdampak.
Alex menambahkan negara juga berpihak kepada keluarga.
"Kami pastikan untuk meneruskan seluruh hasil pengawasan ke aparat penegak hukum, Lembaga keuangan termasuk penyedia layanan pembayaran. Kami ingin alur uang jaringan kriminal diputus, dan aparat menyasar dalang bukan sekadar pemain. Setiap situs yang ditutup berarti satu keluarga lebih aman," kata Alex.
Pemerintah menurut Alex juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan kanal judi online. Identitas pelapor dilindungi, dan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan.
Hingga 16 September 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani dan memblokir lebih dari 2,1 juta konten perjudian online di ruang digital Indonesia, sebagian besar dari total 2,8 juta konten negatif yang ditindak dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
Penanganan dilakukan melalui patroli siber dan sistem pengawasan konten (SAMAN) yang bekerja sama dengan platform digital besar seperti X, Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok.
Baca juga: Judi Online dari Ruko Jakbar: Dua Pemuda Ditangkap, Omzet Tembus Rp100 Juta
Rincian Penanganan Konten Judi Online:
1. Total Konten Negatif:
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.