Senin, 29 September 2025

Judi Online

4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun

Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) divonis 7 dan 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun keempat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Berdasarkan penelusuran dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa itu telah digelar pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Budi Cahyono menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Divonis lebih besar

Dalam kasus ini, Zulkarnaen divonis penjara lebih lama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Hakim Ari dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Selain pidana badan, dalam perkara ini hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Zulkarnaen sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Zulkarnaen Apriliantony  adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN).

Dia disebut sebagai beking situs judi online (judol) agar lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi).

Dalam kasus ini dia juga menjadi penghubung langsung antara pihak bandar antara pihak bandar situs judol dan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Dia  juga pernah menjabat Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar–Mahfud pada Pilpres 2024.

Terdakwa lainnya divonis lebih rendah

Berbeda dengan Zulkarnaen, tiga terdakwa lainnya yakni Adhi, Alwin dan Muhrijan dijatuhi vonis lebih rendah oleh majelis hakim.

Ketiganya oleh hakim dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan (5,5 tahun) dalam kasus judi online tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. Adhi Kismanto, terdakwa III. Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV. Muhrijan Alias Agus, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan