TAG
Alexander Sabar
Berita
-
Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital Operasikan Penuh 'SAMAN'
Komdigi menyebut, dengan berlakunya SAMAN ini sekaligus akan memperkecil ruang gerak para kriminal penyelenggara judi online.
-
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online
Kementerian Komdigi mengajak masyarakat turut aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi pemerintah.
-
Komdigi Ultimatum Platform Digital: Bersihkan Konten DFK atau Siap Terima Sanksi
Maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di media sosial memicu respons tegas dari pemerintah.
-
Tak Penuhi Kewajiban, Komdigi Putus Akses Tiga PSE Termasuk eBay
Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
-
Tidak Terdaftar dan Belum Ada Pembaruan Data, Komdigi Beri Peringatan ke 36 PSE Privat
Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat)
-
VIDEO Fakta Grup Facebook Fantasi Sedarah: Tembus 32 Ribu Anggota Hingga Polisi Terjun Selidiki
mendesak agar Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk segera meringkus para pihak di balik grup Facebook tersebut.
-
Komdigi Blokir Grup 'Fantasi Sedarah' dan Lima Grup Facebook Bertentangan dengan Norma Sosial
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup fantasi sedarah merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
-
Buntut Heboh Aplikasi Scan Retina Mata, Kementerian Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
-
Irjen Pol. Alexander Sabar, S.I.K., M.H.
Simak profil Irjen Pol. Alexander Sabar, S.I.K., M.H. yang naik pangkat menjadi jenderal bintang dua dan bertugas di Bareskrim Polri
-
Komdigi : Ada 5 Juta Lebih Konten Judi Online Beredar di Medsos Sepanjang 2017 hingga Januari 2025
Perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial