Senin, 29 September 2025

Judi Online

Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya

DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). DPR RI menilai pengungkapan kasus penipuan bandar judol di Bantul oleh Polda DIY sebagai hal yang ganjil. 

TRIBUNNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai penangkapan penipu bandar judi online (judol) di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, sebagai keganjilan.

Sebab, menurut Sudding, kasus penipuan bandar judol ini justru menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik judi online di tanah air.

Ia pun mempertanyakan, mengapa Polda DIY tak menangkap bandar judol yang menjadi pelaku utama.

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya," kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025), dilansir Kompas.com.

"Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?" imbuhnya.

Sudding lantas menilai penangkapan penipu bandar judol sebagai hal ironis.

Baca juga: Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun

Sebab, kata dia, polisi begitu cepat menangkap warga yang merugikan situs judol, alih-alih memburu bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

Atas hal itu, Sudding menilai polisi terkesan membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh.

"Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh."

"Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis," pungkas dia.

Siapa yang Melaporkan?

Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan penipu bandar judol di Bantul menyita perhatian warganet.

Tak sedikit di antara warganet di X menuding Polda DIY mengamankan para pelaku untuk melindungi bandar judol yang dirugikan.

Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, memastikan tak ada titipan laporan dari bandar judol terkait aksi para pelaku.

Ia juga mengklaim pihaknya tidak mengenal ataupun terkait dengan bandar judol.

"Yang jelas kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar, nek saya kena (kalau saya tahu) harus ditangkap. Tidak ada satupun bandar yang kenal saya. Ya, bukan bandar," tegas Saprodin kepada awak media, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan