Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum.

Kolase Tribunnews
KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan Ustaz Khalid Basalamah. Mereka telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras adanya campur tangan pihak Istana yang membuat lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. 

Untuk melacak sosok misterius yang disebut "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Modus 'Uang Percepatan' Terungkap

Penyidikan KPK juga telah membongkar salah satu modus dalam skandal ini, yakni permintaan "uang percepatan" oleh oknum di Kemenag. 

Terungkap bahwa seorang oknum meminta dana sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp37 juta) per jemaah untuk memuluskan keberangkatan haji khusus.

Fakta ini terkuak dari pemeriksaan pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku dimintai dana tersebut agar ratusan jemaahnya bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus resmi pemerintah.

Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan. 

Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah, di mana kuota haji khusus yang bernilai tinggi diperjualbelikan.

Meski membantah adanya intervensi, KPK memberi sinyal akan segera mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh bukti dirasa cukup.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan