Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Untuk melacak sosok misterius yang disebut "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Modus 'Uang Percepatan' Terungkap
Penyidikan KPK juga telah membongkar salah satu modus dalam skandal ini, yakni permintaan "uang percepatan" oleh oknum di Kemenag.
Terungkap bahwa seorang oknum meminta dana sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp37 juta) per jemaah untuk memuluskan keberangkatan haji khusus.
Fakta ini terkuak dari pemeriksaan pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku dimintai dana tersebut agar ratusan jemaahnya bisa berangkat menggunakan kuota haji khusus resmi pemerintah.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan Menteri Agama.
Kebijakan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik rasuah, di mana kuota haji khusus yang bernilai tinggi diperjualbelikan.
Meski membantah adanya intervensi, KPK memberi sinyal akan segera mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh bukti dirasa cukup.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.