Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?

Publik kini menanti apakah pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).

Kolase Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan Ustaz Khalid Basalamah. Mereka telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. 

Publik kini menanti apakah pengumuman krusial tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

 

 

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah

Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.

Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. 

Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan