Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji
Pemanggilan Hilman Latief kali ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan intensif sebelumnya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji periode 2023–2024.
Hari ini, Kamis (18/9/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci yang memiliki peranan sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Kedua saksi yang dipanggil adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama periode Oktober 2021 hingga sekarang dan Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Baca juga: Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK
"Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.
Pemanggilan Hilman Latief kali ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan intensif sebelumnya.
Pada Senin, 8 September 2025 lalu, Hilman telah diperiksa selama 10 jam oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pentingnya peran Hilman dalam penyidikan ini.
Menurutnya, proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.
"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memeriksa begitu lama... karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," jelas Asep pada Rabu (10/9/2025).
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Pusat Skandal: Perubahan Alokasi Kuota Tambahan
Penyidikan KPK berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan kebijakan ini didasari oleh "niat jahat" melalui komunikasi antara pihak asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama.
Lebih jauh, KPK mencium adanya aliran dana sebagai pelicin dari pihak travel kepada oknum di Kemenag, dengan setoran diduga mencapai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.