Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum.

Kolase Tribunnews
KUOTA HAJI - Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan Ustaz Khalid Basalamah. Mereka telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras adanya campur tangan pihak Istana yang membuat lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras adanya campur tangan pihak Istana yang membuat lembaga antirasuah itu belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum dan pendalaman alat bukti.

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas, Fokus Dalami Peran Individu

"Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Bantahan ini sekaligus merespons informasi yang beredar pada akhir pekan lalu, yang menyebut adanya tekanan dari Istana agar KPK menunda pengumuman tersangka dalam skandal yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.

Baca juga: PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, lamanya proses penetapan tersangka bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena kompleksitas perkara yang sedang ditangani. 

KPK, menurutnya, masih terus memanggil dan memeriksa berbagai saksi untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang benderang.

"KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.

Pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari internal Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi travel haji, hingga biro perjalanan swasta. 

Pemeriksaan difokuskan pada seluruh proses, dari hulu hingga hilir, termasuk mekanisme pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.

Alasan di Balik Lambatnya Penetapan Tersangka

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan utama mengapa penyidik membutuhkan waktu lebih lama. 

Pertama, kasus ini melibatkan skala yang sangat besar, dengan dugaan keterlibatan hampir 400 biro perjalanan haji.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini [penanganan kasus] juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan [tersangka]," kata Asep pada Jumat (19/9/2025).

Kedua, dan yang paling krusial, KPK saat ini sedang memburu sosok "juru simpan" atau pengepul utama aliran dana haram dari praktik korupsi ini. 

Lembaga antirasuah tidak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum berhasil mengidentifikasi dan melacak aliran uang ke pengendali utama.

"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," jelas Asep.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan