Minggu, 5 Oktober 2025

TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius

TNI mencari celah mempidanakan Ferry Irwandi, sebut kini temukan pelanggaran lain.

YouTube Ferry Irwandi
INDIKASI PIDANA LAIN - Influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengklaim pihaknya menemukan ada indikasi pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi. Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai mengingatkan TNI tak bisa melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik jika merujuk putusan MK soal UU ITE. 

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," pungkas Hasanuddin.

Sementara baru-baru ini, Yusril juga menyinggung putusan MK dalam upaya TNI mempidanakan Ferry.

Ia pun meminta agar TNI mengkaji lebih dulu tulisan-tulisan Ferry di sosial.

Apabila tulisan Ferry bersifat kritik yang konstruktif, kata Yusril, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita."

Baca juga: Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," urai dia.

Dansatsiber TNI Kunjungi Polda Metro Jaya

Pada Senin (8/9/2025) sore, empat jenderal berkunjung ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal Ferry Irwandi.

Empat jenderal itu adalah Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring; Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto; Kababinkum TNI, Laksda Farid Maruf; dan Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.

"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," kata Juinta, Senin.

Juinta mengatakan, hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry.

Atas dugaan itu, imbuh Juinta, TNI berencana menempuh langkah hukum.

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ungkapnya.

Menanggapi kemungkinan dirinya dilaporkan, Ferry memastikan ia tak akan lari.

Ia juga mengaku siap jika memang akan diproses secara hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved