TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius
TNI mencari celah mempidanakan Ferry Irwandi, sebut kini temukan pelanggaran lain.
"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," pungkas Hasanuddin.
Sementara baru-baru ini, Yusril juga menyinggung putusan MK dalam upaya TNI mempidanakan Ferry.
Ia pun meminta agar TNI mengkaji lebih dulu tulisan-tulisan Ferry di sosial.
Apabila tulisan Ferry bersifat kritik yang konstruktif, kata Yusril, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita."
Baca juga: Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," urai dia.
Dansatsiber TNI Kunjungi Polda Metro Jaya
Pada Senin (8/9/2025) sore, empat jenderal berkunjung ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal Ferry Irwandi.
Empat jenderal itu adalah Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring; Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto; Kababinkum TNI, Laksda Farid Maruf; dan Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," kata Juinta, Senin.
Juinta mengatakan, hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry.
Atas dugaan itu, imbuh Juinta, TNI berencana menempuh langkah hukum.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan dirinya dilaporkan, Ferry memastikan ia tak akan lari.
Ia juga mengaku siap jika memang akan diproses secara hukum.
Sumber: TribunSolo.com
Ferry Irwandi
Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah
AKBP Fian Yunus
TB Hasanuddin
Yusril Ihza Mahendra
putusan MK
TNI
Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, Alumni Akmil 1989 yang Kini Jabat Komandan PMPP TNI |
![]() |
---|
Prabowo Naik KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Berlayar ke Teluk Jakarta, Saksikan Parade Laut |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI, Keluarga Jenderal Soedirman Turut Diundang |
![]() |
---|
Persiapan Puncak Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas Sudah 90 Persen, Gladi Bersih Dijadwalkan Besok |
![]() |
---|
14 Ribu Prajurit TNI AD Akan Tampil dalam Puncak HUT Ke-80 TNI di Monas, Termasuk Tank dan Rudal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.