Senin, 29 September 2025

TNI Klaim Temukan Indikasi Pidana Lain oleh Ferry Irwandi usai Terganjal Putusan MK: Lebih Serius

TNI mencari celah mempidanakan Ferry Irwandi, sebut kini temukan pelanggaran lain.

YouTube Ferry Irwandi
INDIKASI PIDANA LAIN - Influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengklaim pihaknya menemukan ada indikasi pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi. Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai mengingatkan TNI tak bisa melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik jika merujuk putusan MK soal UU ITE. 

TRIBUNNEWS.com - Terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pencemaran nama baik oleh influencer Ferry Irwandi, kini TNI menyebut ada indikasi tindak pidana lain.

Upaya TNI membawa Ferry atas dugaan pencemaran nama baik ke meja hukum, mengalami kendala.

Sebab, menurut putusan MK, institusi tak bisa mengajukan laporan.

Dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran lain oleh Ferry Irwandi.

Dugaan temuan itu diperoleh dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.

Baca juga: Terganjal Aturan, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik, Polisi: Putusan MK

"Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Freddy, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Freddy menyebut temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengingatkan TNI, tak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik, apabila merujuk pada putusan MK.

Polda Metro Jaya, anggota DPR RI, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kompak menyampaikan hal serupa.

"Putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025), dikutip dari KompasTV.

Anggota Komisi I DPR RI yang juga purnawirawan TNI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, juga mengatakan hal demikian.

Hasanuddin menegaskan, berdasarkan putusan MK, dugaan pencemaran baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada perorangan.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," kata Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Hasanuddin juga menyoroti aspek pertahanan siber. Ia mengingatkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan