Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Darurat Reformasi: Revisi UU Peradilan Militer dan Pengawasan Senjata Api

Penembakan di Bank BRI Gowa oleh anggota TNI soroti darurat revisi UU Peradilan Militer dan kontrol senjata api.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. 

Ardi Manto Adiputra 

Direktur Imparsial 

  • Imparsial adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang fokus pada pengawasan dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 

Profil Singkat: 

  • Ardi dikenal sebagai sosok tegas dan kritis dalam isu HAM, keamanan sipil, dan reformasi sektor keamanan 
  • Ia memiliki latar belakang pendidikan hukum dan ilmu sosial, serta melanjutkan studi pascasarjana di bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik 
  • Aktif dalam advokasi dan penelitian selama lebih dari satu dekade, Ardi sering menjadi narasumber media nasional dan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis, 25 September 2025, Praka Situmorang, seorang anggota TNI membawa senjata api laras panjang jenis Pindad SS 2 ke Bank BRI Cabang Gowa.  

Praka Situmorang sempat melepaskan tembakan yang mengenai tembok Pos Keamanan Bank ketika hendak ditangkap. Kejadian ini menciptakan rasa tidak aman di masyarakat.  

Apalagi belum lama dari peristiwa ini, seorang kepala cabang BRI di Jakarta juga tewas setelah diculik oleh 2 orang anggota TNI

Maraknya peristiwa kekerasan TNI di muka publik belakangan menunjukkan problem laten ditubuh TNI yang tidak pernah benar-benar berusaha diselesaikan. Imparsial memandang setidaknya ada 2 masalah laten yang perlu diselesaikan. Pertama, ketiadaan  

Pertama, sistem pengawasan yang buruk. Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI.  

Akibatnya, seringkali senjata api milik negara ini disalahgunakan untuk tujuan kriminal misalnya dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tangerang beberapa saat lalu hingga yang paling parah diperjual belikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Kedua, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI. Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka. dan masih megadili tindak kriminal prajurit TNI di peradilannya sendiri yakni Peradilan Militer. 

Padahal amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI itu sendiri. Peradilan Militer yang tertutup di mana  jaksa, hakim dan terdakwa sama-sama anggota TNI seringkali malhirkan impunitas.  

Contoh paling jelas dalam hal ini adalah vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5 padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara.  

Bobroknya sistem peradilan militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri. Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum. 

Imparsial memandang, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti dalam kasus penembakan ini, harus diproses melalui peradilan umum. Tidak boleh ada pengecualian hukum yang melindungi pelaku hanya karena status keanggotaannya dalam institusi militer. Selama sistem peradilan militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu akar masalah impunitas di tubuh militer. Aturan tersebut masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui peradilan militer, bukan peradilan umum. 

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan