Senin, 29 September 2025

Menteri Hukum Supratman Buka Suara Soal Singkatnya Pembahasan RUU BUMN

Menkum Supratman Andi Agtas, menanggapi proses pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU BUMN - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan bahwa penunjukan calon kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sepenuhnya berada di tangan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menanggapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang selesai dalam waktu singkat, yakni hanya empat hari. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah masukan dari masyarakat.

"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, revisi UU BUMN juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Selain itu, DPR bersama pemerintah telah menerima berbagai masukan dari publik, sehingga pembahasan dapat rampung hanya dalam waktu sekitar empat hari.

"Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa aspirasi publik telah diperhatikan dalam proses ini. 

Dia menyebut pemerintah dan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan suara masyarakat.

"Nah karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar, dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR," tandasnya.

Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurnanl DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Sementara pihak pemerintah diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menpan RB Rini Widyantini.

Anggia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU BUMN dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Anggia.

Baca juga: Siapa Calon Kepala BP BUMN? Ini Penjelasan Menkum Supratman

"Setuju," jawab anggota dewan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan