Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan

Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KOMPOLNAS - Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri tiba di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025), untuk menghadiri gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan. 

Sanksi bisa berupa teguran, mutasi, demosi, penundaan pendidikan, hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kode etik fokus pada moral, integritas, dan perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Sidang Pidana

Sidang pidana digelar untuk menilai pelanggaran terhadap h

Dilaksanakan oleh Pengadilan umum (bukan internal Polri). Sanksi hukuman penjara, denda, atau tindakan hukum lain sesuai putusan pengadilan. Fokus pada tindakan kriminal seperti penganiayaan, pembunuhan, korupsi, atau pelanggaran HAM.

Dalam kasus berat seperti Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan, sidang etik bisa menjadi langkah awal untuk menilai pelanggaran profesi. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses berlanjut ke sidang pidana di pengadilan umum.

Kompolnas akan memastikan konstruksi peristiwa, pelanggaran serta bukti-bukti yang menyertainya dalam perkara ini.

"Tapi masih dalam rangka etik ya semoga secara simultan bisa mengawali adanya dugaan pidana," bebernya.

Sementara itu, Gurfron Mabruri menyampaikan Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri bertugas melalukan pengawasan.

Menurutnya, dinamika unjuk rasa yang terjadi di lapangan harus terus dipantau perkembangannya.

"Harapannya semua berjalan kondusif masyarakat bisa menyampaikan ekspresi sambil menunjukkan bahwasanya demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sudah matang," pungkasnya.

Penjelasan Polri Soal Sidang Kode Etik

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik akan dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved