Datangi Bareskrim, Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Buntut Pertengkaran dengan Hotman Paris
Kepada wartawan, Deoplipa mengaku akan bertemu penyidik untuk meminta gelar perkara khusus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Firdaus didampingi Deoplipa Yumara selaku penasihat hukum terkait pertengkaran dengan Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.
Kepada wartawan, Deoplipa mengaku akan bertemu penyidik untuk meminta gelar perkara khusus.
"Kita ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan PN Jakut," ucapnya.
Gelar perkara khusus merupakan gelar perkara yang dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukan perhatian lebih, biasanya karena menyangkut kepentingan publik, pejabat negara, atau perkara yang kompleks.
Menurut Deoplipa, persoalan naik ke atas meja seharusnya ada tahapan kode etik sebagai advokat.
"Karena beberapa waktu yang kemarin Bang Hotman Paris menyampaikan di media sosial ada dua tersangka tapi kita belum tahu apakah benar menjadi tersangka atau tidak," tukasnya.
Firdaus Oiwobo menyampaikan keberatan bahwa Pejabat Publik setingkat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dapat memenjarakan rakyat.
Menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut.
"Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelanggar KUHP ya kita gunakan hukum pidana tapi kalau saya tersangka karena melampaui batas sidang kode etik artinya saya dianggap sebagai advokat," ujar Firdaus.
Dia menilai apabila dianggap advokat maka tidak mungkin dasar hukumnya KUHP.
"Tentukah melalui mekanisme sidang etik lewat Kongres Advokasi Indonesia namun sampai hari ini sidang etik tidak pernah terlaksana," pungkasnya.
Laporkan Razman Arif
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution termasuk Firdaus Oiwobo ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) lalu.
Laporan dilakukan buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Kuasa Hukum Berencana Laporkan Hakim PN Jakut ke MA Usai Gelar Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Razman |
![]() |
---|
Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Razman Nasution, Hakim: Bukan Berarti In Absentia |
![]() |
---|
Razman Nasution Panjatkan Doa Minta Perlindungan dari Kezaliman |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.