Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Pihak Keluarga: Kami Tidak akan Mengemis Agar Delpedro Marhaen Dibebaskan

Lebih lanjut Delpiero juga menekankan ihwal apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk bukanlah sebuah dosa. Melainkan kebenaran.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICUH DEMO - Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian mengungkapkan kondisi adiknya selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya lebih dari 20 hari atas kasus dugaan penghasutan aksi ricuh demo pada Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Delpedro Marhaen mengatakan mereka tidak akan mengemis agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu dibebaskan. 

Hal itu disampaikan oleh kakak Delpedro, Delpiero Hegelian dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-879 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Baca juga: Kabareskrim Respons Tokoh GNB Tuntut Delpedro Cs Dibebaskan: Proses Penyidikan Masih Berlangsung

“Hari ini saya akan menegaskan bahwa pihak keluarga dan Delpedro tidak pernah mengemis untuk dibebaskan,” kata Delpiero. 

Pihak keluarga, lanjutnya, hanya meminta keadilan dan kebenaran ditunjukkan seterang-terangnya. 

Baca juga: Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro

“Hari ini saya tegaskan, bahwa kebebasan itu bukanlah hadiah dari pemerintah. Kebebasan adalah hak dari setiap orang,” tuturnya.

Lebih lanjut Delpiero juga menekankan ihwal apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk bukanlah sebuah dosa. 

Melainkan kebenaran dan merupakan nafas dari demokrasi itu sendiri. 

“Maka hari ini saya ada di sini kawan-kawan ada di sini sebagai bentuk pengingat kepada pemerintah bahwa kebenaran mungkin bisa untuk ditunda, tapi tidak akan pernah bisa untuk dikubur. Bahwa keadilan mungkin bisa diperlambat, tapi tak akan pernah bisa dimatikan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Delpedro dan lima orang lainnya ditangkap polisi. Mereka dituduh melakukan provokasi dan menghasut massa untuk rusuh dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. 

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Baca juga: Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan

Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. 

Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
 
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan