Demo di Jakarta
Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.
Di mana pelanggaran berat akan dituntut PTDH.
PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri, TNI, atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik atau disiplin institusi.
PTDH diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. PTDH berarti pengakhiran masa dinas oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat.
Contoh pelanggaran yang bisa dikenai PTDH:
Penyalahgunaan wewenang
Tindak pidana berat
Pelanggaran etika yang mencoreng nama institusi
Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin
Anggota yang terancam PTDH kadang diberi kesempatan untuk mengundurkan diri secara sukarela jika memenuhi syarat tertentu, seperti masa dinas minimal 20 tahun dan rekam jejak baik sebelum pelanggaran terjadi
"Memang kami berharap statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga minta keadilan se-adil-adilnya," papar Anam.
Anam menerangkan penanganan kasus tujuh anggota Brimob tidak hanya berhenti di sidang etik tapi juga perihal pidana.
Perbedaan antara sidang etik dan sidang pidana dalam konteks kepolisian sangat penting, karena keduanya menyasar aspek yang berbeda dari pelanggaran anggota Polri.
Sidang Etik
Sidang etik digelar untuk menilai pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri. Dasar hukum Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di bawah Divisi Propam.
Demo di Jakarta
Polisi Komunikasi dengan Keluarga Farhan dan Reno, Dua Orang yang Masih Hilang Pascademo |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.