Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan

Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KOMPOLNAS - Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri tiba di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025), untuk menghadiri gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan. 

Di mana pelanggaran berat akan dituntut PTDH.

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri, TNI, atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik atau disiplin institusi.

PTDH diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. PTDH berarti pengakhiran masa dinas oleh pejabat berwenang karena pelanggaran berat.

Contoh pelanggaran yang bisa dikenai PTDH:

Penyalahgunaan wewenang

Tindak pidana berat

Pelanggaran etika yang mencoreng nama institusi

Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin

Anggota yang terancam PTDH kadang diberi kesempatan untuk mengundurkan diri secara sukarela jika memenuhi syarat tertentu, seperti masa dinas minimal 20 tahun dan rekam jejak baik sebelum pelanggaran terjadi

"Memang kami berharap statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga minta keadilan se-adil-adilnya," papar Anam.

Anam menerangkan penanganan kasus tujuh anggota Brimob tidak hanya berhenti di sidang etik tapi juga perihal pidana.

Perbedaan antara sidang etik dan sidang pidana dalam konteks kepolisian sangat penting, karena keduanya menyasar aspek yang berbeda dari pelanggaran anggota Polri.

Sidang Etik

Sidang etik digelar untuk menilai pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri. Dasar hukum Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di bawah Divisi Propam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved