Senin, 6 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan

Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KOMPOLNAS - Komisioner Kompolnas Choirul Anam dan Gufron Mabruri tiba di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025), untuk menghadiri gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia memenuhi undangan Div Propam Polri untuk pelaksanaan gelar perkara kasus tujuh Anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).

Kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/8/2025), telah memicu sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga eksternal.

Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan etik dan pidana, disiarkan langsung melalui Instagram resmi mereka.

Identitas 7 Anggota Brimob

Kompol Cosmas Kaju Gae (Komandan Batalyon)

Bripka Rohmat (sopir rantis)

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David

Kompolnas dan Komnas HAM hadir dalam gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam ditemani Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.

"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Anam kepada wartawan.

Seperti dijelaskan sebelum bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni berat dan sedang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved