Demo di Jakarta
Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia memenuhi undangan Div Propam Polri untuk pelaksanaan gelar perkara kasus tujuh Anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).
Kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/8/2025), telah memicu sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga eksternal.
Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan etik dan pidana, disiarkan langsung melalui Instagram resmi mereka.
Identitas 7 Anggota Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae (Komandan Batalyon)
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kompolnas dan Komnas HAM hadir dalam gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam ditemani Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.
"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Anam kepada wartawan.
Seperti dijelaskan sebelum bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni berat dan sedang.
Demo di Jakarta
Polisi Komunikasi dengan Keluarga Farhan dan Reno, Dua Orang yang Masih Hilang Pascademo |
---|
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.