Demo di Jakarta
Farhan dan Reno Masih Hilang, KontraS: Terakhir Terlihat di Mako Brimob Kwitang
Dua orang demonstran yang dilaporkan hilang pasca-aksi akhir Agustus 2025 masih belum ditemukan hingga kini.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua orang demonstran yang dilaporkan hilang pasca-aksi akhir Agustus 2025 masih belum ditemukan hingga kini.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, keduanya terakhir terlihat di kawasan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo.
Farhan dilaporkan hilang sejak 31 Agustus, sementara Reno sejak 30 Agustus.
Keduanya merupakan bagian dari tiga nama yang sebelumnya diumumkan KontraS sebagai korban hilang, bersama Bima Permana Putra.
Berbeda dengan Farhan dan Reno, Bima telah ditemukan oleh kepolisian di Malang pada 17 September.
Ia sebelumnya dilaporkan hilang sejak 31 Agustus, dengan lokasi terakhir terdeteksi di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
“Per 18 September 2025, KontraS masih mencari keberadaan dua orang yang hilang berdasarkan aduan sebelumnya, yaitu Reno Syahputradewo dan Muhammad Farhan Hamid,” tulis akun resmi KontraS di platform X, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang
KontraS menyebut, proses pencarian dilakukan secara intensif oleh Tim Posko Orang Hilang bersama keluarga korban.
Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan Farhan dan Reno.
KontraS mendesak agar proses pencarian dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen.
Demo di Jakarta
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.