Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana

Hampir sebulan Delpedro ditahan, GNB mendesak agar Delpedro dan aktivis lainnya yang ditahan polisi terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 dibebaskan.

Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS PENGHASUTAN - Dalam foto: tersangka Delpedro Marhaen yang berada di penjara saat disambangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen segera dibebaskan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen segera dibebaskan.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia diciduk Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation yang terletak di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Lulusan S1 Hukum Universitas Tarumanagara yang juga peneliti di Haris Azhar Law Office itu dituduh menyebar ajakan provokatif melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar dan anak di bawah umur, pada demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berlangsung mulai Senin (25/8/2025).

Tak hanya Delpedro, ada satu staf Lokataru Foundation yang juga ditangkap Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muzaffar Salim (MS).

MS ditangkap polisi di kantin belakang Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) dini hari.

Penangkapan Delpedro Marhaen menuai sorotan, lantaran disebut-sebut tidak disertai surat penangkapan resmi.

Selain Delpedro dan Muzaffar, empat aktivis lainnya juga ditangkap oleh polisi, yakni Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Desakan dari GNB

Hampir sebulan Delpedro ditahan, GNB telah menyuarakan desakan agar Delpedro dan aktivis lainnya yang ditangkap polisi terkait kasus demonstrasi akhir Agustus 2025 segera dibebaskan.

Pada Selasa (23/9/2025), istri Presiden RI ke-4 mendiang Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, sebagai perwakilan dari GNB menjenguk Delpedro dan sejumlah aktivis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice

Sinta pun menyatakan keprihatinan atas ditahannya para aktivis.

"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini, apalagi yang ditahan adalah para aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi," kata Sinta kepada awak media.

Ia menilai, para aktivis hanyalah anak bangsa yang mengungkapkan pendapat demi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Akan tetapi, menurut Sinta, bisa jadi ada sikap atau kata yang memicu kesalahpahaman sehingga mereka ditahan.

Meski demikian, Sinta menyebut GNB ingin meluruskan kesalahpahaman itu sekaligus menyuarakan tuntutan agar para aktivis dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan